Anggaran Fantastis ?

Anggaran Jasa Publikasi Rp22 Miliar  2020 di Pemprov Riau Layak Diselidiki Kejati Riau

Di Baca : 2417 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Anggaran Jasa Publikasi sebesar Rp22 miliar lebih di Pemprov Riau  2020 layak diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pasalnya menurut Ketua DPD SPRI Provinsi Riau Feri Sibarani, sejauh ini Pemprov Riau melalui Kominfo selalu berkilah anggaran publikasi sangat sedikit Sabtu (28/8/2021).

Menurut Feri dan rekan-rekan sejawatnya di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau saat mengadakan rapat koordinasi terkait sikap 17 Organsiasi Pers di Provinsi Riau terhadap Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 yang kini menjadi polemik karena tidak berkeadilan dan cenderung "membunuh" ratusan perusahaan Pers di Provinsi Riau.

"Informasi ini kita ketahui dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020 yang memang dapat dimiliki publik dengan cara-cara yang sah secara hukum, terutama awak media maupun LSM yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," sebut Feri Sibarani.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar